Pemerintah Diminta Turunkan Pajak Aset Kripto
Penerapan pajak pada aset kripto perlu dilakukan secara efektif dan efisien. Dengan begitu, penerapan pajak tidak menghambat pertumbuhan industri digital baru tersebut.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sejak 1 Mei 2022. Namun, besaran pajak yang ditetapkan dianggap memberatkan pedagang aset kripto. Pemerintah pun diminta untuk menurunkan tarif pajak tersebut.
Pajak atas transaksi perdagangan aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam aturan itu, pemerintah membuat ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.