logo Kompas.id
›
Ekonomi›Penerapan Struktur dan Skala...
Iklan

Penerapan Struktur dan Skala Upah Belum Optimal

Selain upah minimum, pengusaha juga diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun. Namun, praktik ini diduga belum berjalan optimal.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Pekerja menyelesaikan produksi garmen di salah satu pabrik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2014).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pekerja menyelesaikan produksi garmen di salah satu pabrik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2014).

JAKARTA, KOMPAS  —  Kendati sejumlah regulasi telah mengamanatkan kebijakan struktur dan skala upah, implementasinya dinilai belum optimal. Tak semua pengusaha mematuhi ketentuan yang dimaksudkan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan tersebut. Lemahnya pengawasan pemerintah dinilai turut membuat pelaksanaannya lemah.

Sekretaris Jenderal Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Kamis (5/1/2023), menyatakan, struktur dan skala upah mulanya diwajibkan di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu lalu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan wajib diterapkan pengusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan tentang struktur dan skala upah berlaku untuk pekerja di atas satu tahun.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan