logo Kompas.id
›
Ekonomi›Pengusaha dan Buruh Persoalkan...
Iklan

Pengusaha dan Buruh Persoalkan Perubahan Pasal di Kluster Ketenagakerjaan

Baik pengusaha maupun pekerja mempersoalkan perubahan substansi sejumlah pasa kluster ketenagakerjaan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Oleh
MEDIANA, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALONO
· 1 menit baca
Pekerja bergelantungan saat membersihkan gedung pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pekerja bergelantungan saat membersihkan gedung pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Selain alasan kegentingan yang mendasari penerbitannya, sejumlah substansinya menuai pro kontra.

Kalangan buruh dan pengusaha mempersoalkan perubahan di kluster ketenagakerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perbedaan formula penghitungan upah minimum dan pekerjaan alih daya yang berbeda dengan Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan itu dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan