logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDewan Energi Akan Perbarui...
Iklan

Dewan Energi Akan Perbarui Kebijakan Energi Nasional

Penyesuaian Kebijakan Energi Nasional terutama terkait kondisi ekonomi. Sebab, realisasi pertumbuhan ekonomi tidak sesuai dengan asumsi dalam KEN sebelumnya. Padahal, situasi itu menentukan permintaan energi.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Energi panas bumi dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (15/11/2018). Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi sumber energi terbarukan di Indonesia mencapai 441,7 gigawatt (GW), tetapi yang terpasang baru 9,06 GW atau sekitar 2 persen.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Energi panas bumi dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (15/11/2018). Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi sumber energi terbarukan di Indonesia mencapai 441,7 gigawatt (GW), tetapi yang terpasang baru 9,06 GW atau sekitar 2 persen.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Energi Nasional menyiapkan pembaruan Kebijakan Energi Nasional atau KEN. Pembaruan itu utamanya disesuaikan dengan permintaan dan penawaran energi yang merujuk pada pertumbuhan ekonomi. Dalam KEN yang baru akan tertuang, antara lain, peningkatan pemanfaatan gas bumi, energi terbarukan, dan nuklir yang tidak lagi jadi pilihan terakhir.

KEN yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN. PP ini menyebutkan, dalam memproyeksikan kebutuhan energi nasional hingga 2050, diperhitungkan parameter yang berpengaruh serta asumsi yang digunakan. Parameter utama yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan