RUU P2SK Atur Ganti Rugi Konsumen Jasa Keuangan
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mempertegas aturan ganti rugi konsumen oleh perusahaan jasa keuangan yang melakukan pelanggaran.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK akan memperkuat perlindungan konsumen. Hal itu, antara lain, mewujud pada ketentuan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan yang melakukan pelanggaran.
RUU P2SK Pasal 48 B bagian keempat soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi UU No 21/2011 tentang OJK. Pasal 48B Ayat 6 menyebutkan, saat OJK menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran dari konsumen, maka pihak terkait wajib melaksanakan kesepakatan, termasuk membayar ganti rugi. Selanjutnya, dalam Pasal 48B Ayat 8 ditegaskan ganti rugi itu merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan OJK.