logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRUU P2SK Atur Ganti Rugi...
Iklan

RUU P2SK Atur Ganti Rugi Konsumen Jasa Keuangan

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mempertegas aturan ganti rugi konsumen oleh perusahaan jasa keuangan yang melakukan pelanggaran.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Konsumen melakukan pembayaran dengan menggunakan uang elektronik yang disediakan oleh pedagang di Pasar Modern Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/10/2020). Dari survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan atau inklusi keuangan meningkat 8,33 persen, dari 67,8 persen pada 2016 menjadi 76,19 persen pada 2019.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Konsumen melakukan pembayaran dengan menggunakan uang elektronik yang disediakan oleh pedagang di Pasar Modern Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/10/2020). Dari survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan atau inklusi keuangan meningkat 8,33 persen, dari 67,8 persen pada 2016 menjadi 76,19 persen pada 2019.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK akan memperkuat perlindungan konsumen. Hal itu, antara lain, mewujud pada ketentuan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan yang melakukan pelanggaran.

RUU P2SK Pasal 48 B bagian keempat soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi UU No 21/2011 tentang OJK. Pasal 48B Ayat 6 menyebutkan, saat OJK menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran dari konsumen, maka pihak terkait wajib melaksanakan kesepakatan, termasuk membayar ganti rugi. Selanjutnya, dalam Pasal 48B Ayat 8 ditegaskan ganti rugi itu merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan OJK.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan