Program Penjaminan Polis Terlaksana 5 Tahun Lagi
Pasal 329 UU P2SK menyebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
JAKARTA, KOMPAS β Kendati Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK telah disahkan dan menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi, nasabah masih harus menunggu lima tahun lagi. Dalam UU P2SK disebutkan, penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
UU P2SK menyebutkan, fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertambah menjadi penyelenggara program penjaminan polis. Untuk melaksanakan program itu, LPS akan menambah satu posisi dewan komisioner yang membidangi program penjaminan polis. Kendati demikian, Pasal 329 UU P2SK menyebut secara jelas bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.