logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊProgram Penjaminan Polis...
Iklan

Program Penjaminan Polis Terlaksana 5 Tahun Lagi

Pasal 329 UU P2SK menyebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

JAKARTA, KOMPAS β€” Kendati Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK telah disahkan dan menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi, nasabah masih harus menunggu lima tahun lagi. Dalam UU P2SK disebutkan, penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

UU P2SK menyebutkan, fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertambah menjadi penyelenggara program penjaminan polis. Untuk melaksanakan program itu, LPS akan menambah satu posisi dewan komisioner yang membidangi program penjaminan polis. Kendati demikian, Pasal 329 UU P2SK menyebut secara jelas bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan