logo Kompas.id
›
Ekonomi›Penghentian Siaran Televisi...
Iklan

Penghentian Siaran Televisi Analog Akan Diperluas ke Luar Jawa

Penghentian siaran televisi analog terestrial atau ASO terus dilanjutkan ke luar Jawa. Pemerintah kembali ingatkan lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing untuk menuntaskan distribusi bantuan STB.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Warga menonton siaran televisi analog di Jalan Gelora 8, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
FAKHRI FADLURROHMAN

Warga menonton siaran televisi analog di Jalan Gelora 8, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Penghentian siaran televisi analog terestrial atau analog switch off, ASO, akan kembali berlangsung pada 20 Desember 2022 dengan sasaran wilayah siaran Jawa Timur-1. Wilayah siaran ini terdiri dari 10 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya. Selanjutnya, pemerintah merencanakan ASO dilakukan terus meluas ke luar Jawa, seperti Medan, Palembang, Banjarmasin, dan Makassar.

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Geryantika Kurnia menyampaikan hal tersebut, Jumat (16/12/2022), di Jakarta. Dia mengimbau kepada masyarakat, terutama di wilayah siaran Jawa Timur -1, agar segera melengkapi perangkat televisinya dengan alat bantu penerima siaran digital atau set top box (STB). Dia berharap jangan sampai masyarakat baru berbondong-bondong mencari STB setelah ASO.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan