UU P2SK Disahkan, Sektor Keuangan Indonesia Memasuki Babak Baru
Pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan dapat membuat legislasi sektor keuangan Indonesia menjadi makin relevan dalam menjawab tantangan kondisi dan perkembangan teknologi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sidang Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Sektor keuangan memasuki era baru setelah disahkannya rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (15/12/2022). UU ini diharapkan memberi penguatan kelembagaan keuangan dan pengaturan industri keuangan melalui amendemen 17 UU lama di sektor keuangan.
Kehadiran UU yang berformat omnibus ini dimaksudkan agar legislasi sektor keuangan dapat lebih relevan dengan kondisi dan perkembangan teknologi saat ini. ”Undang-undang ini adalah tonggak sejarah dan babak baru sektor keuangan di Indonesia,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir sebagai wakil pemerintah dalam sidang paripurna tersebut.