logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPembeli Kendaraan Listrik...
Iklan

Pembeli Kendaraan Listrik Bakal Dapat Insentif hingga Rp 80 Juta

Insentif hingga Rp 80 juta disiapkan pemerintah bagi pembeli kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia.

Oleh
NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
Pramuniaga memperlihatkan fitur pada sepeda motor listrik produksi dalam negeri merek Selis di dealer resminya di Kota Tangerang, Banten, Senin (12/12/2022). Pemerintah akan memberikan subsidi untuk kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pramuniaga memperlihatkan fitur pada sepeda motor listrik produksi dalam negeri merek Selis di dealer resminya di Kota Tangerang, Banten, Senin (12/12/2022). Pemerintah akan memberikan subsidi untuk kendaraan listrik, baik motor maupun mobil listrik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mendorong percepatan pengalihan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Pembeli mobil dan motor listrik akan mendapatkan insentif dengan jumlah bervariasi dari Rp 5 juta hingga Rp 80 juta.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan rencana pemberian insentif kepada pembeli kendaraan listrik dalam keterangan secara daring dari Brussels, Belgia, Rabu (14/12/2022). Insentif untuk pembeli mobil listrik sekitar Rp 80 juta, sedangkan untuk pembeli mobil listrik hibryd sekitar Rp 40 juta.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan