Iklan
Pembeli Kendaraan Listrik Bakal Dapat Insentif hingga Rp 80 Juta
Insentif hingga Rp 80 juta disiapkan pemerintah bagi pembeli kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mendorong percepatan pengalihan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Pembeli mobil dan motor listrik akan mendapatkan insentif dengan jumlah bervariasi dari Rp 5 juta hingga Rp 80 juta.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan rencana pemberian insentif kepada pembeli kendaraan listrik dalam keterangan secara daring dari Brussels, Belgia, Rabu (14/12/2022). Insentif untuk pembeli mobil listrik sekitar Rp 80 juta, sedangkan untuk pembeli mobil listrik hibryd sekitar Rp 40 juta.