Kondisi Keuangan Buruk, 13 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK
Sebanyak 13 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan. Ke depan, tata kelola industri asuransi di Indonesia perlu diperbaiki. Perlindungan terhadap nasabah harus diutamakan.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut ada 13 perusahaan asuransi yang saat ini berada dalam pengawasan khusus karena memiliki kondisi keuangan yang tidak memenuhi persyaratan minimal. Pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini ada 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum yang berada dalam pengawasan khusus. Namun, Ogi tidak menyebutkan nama perusahaan dan kriteria perusahaan sampai harus dimasukkan dalam pengawasan khusus.