logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Didesak Cegah PHK...
Iklan

Pemerintah Didesak Cegah PHK Semakin Meluas

Pemerintah diminta segera mencari solusi untuk menengahi polemik terkait regulasi upah minimum provinsi.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Bentangan spanduk yang berisikan penolakan kenaikan Upah Minumum Provinsi yang sebesar 5,6 persen di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). Massa aksi yang terdiri dari organisasi Serikat Pekerja dan Partai Buruh Exco DKI Jakarta melakukan aksi menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen. Kenaikan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 tahun 2022 yang menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp4.901.798. Peserta aksi menilai kenaikan tersebut sangat kecil. Mereka meminta kenaikan UMP menjadi 10,55 persen.
FAKHRI FADLURROHMAN

Bentangan spanduk yang berisikan penolakan kenaikan Upah Minumum Provinsi yang sebesar 5,6 persen di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2022). Massa aksi yang terdiri dari organisasi Serikat Pekerja dan Partai Buruh Exco DKI Jakarta melakukan aksi menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen. Kenaikan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 tahun 2022 yang menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp4.901.798. Peserta aksi menilai kenaikan tersebut sangat kecil. Mereka meminta kenaikan UMP menjadi 10,55 persen.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah diminta segera mencari solusi terhadap pemutusan hubungan kerja atau PHK yang marak di Indonesia agar tak semakin meluas. Respons cepat diperlukan untuk mencari solusi terbaik dengan melibatkan pengusaha dan serikat pekerja.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengingatkan, gelombang PHK pada tahun ini telah melanda sejumlah sektor industri, di antaranya industri tekstil, garmen, serta sepatu dan alas kaki.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan