Anggaran Dijamin Pusat, Pemda Diminta Tidak Ragu Angkat PPPK
Kementerian Keuangan menjamin alokasi anggaran gaji guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pada APBN 2023, anggaran itu dialokasikan dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU).
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah pusat menjamin alokasi anggaran gaji guru aparatur sipil negara/ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dalam pos Dana Alokasi Umum. Penggunaannya telah ditentukan secara khusus atau earmark. Pemerintah daerah diharapkan tidak ragu untuk mengajukan kuota formasi dan mengangkat guru PPPK sesuai kebutuhan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana untuk penggajian formasi PPPK sebesar Rp 25,74 triliun. Anggaran itu dialokasikan dalam pos dana alokasi umum (DAU). Formasi itu sudah termasuk PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis.