logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerkuat Argumen untuk Banding ...
Iklan

Perkuat Argumen untuk Banding atas Putusan WTO

Putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan Indonesia melarang ekspor nikel dinilai jadi tantangan mengokohkan hilirisasi. Namun, terkait banding atas putusan itu, RI mesti menyiapkan argumen yang kuat.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Pekerja memeriksa produk feronikel hasil pengolahan bijih nikel di pabrik PT Aneka Tambang (Antam) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/5/2011).
KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG

Pekerja memeriksa produk feronikel hasil pengolahan bijih nikel di pabrik PT Aneka Tambang (Antam) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/5/2011).

JAKARTA, KOMPAS β€” Indonesia mesti memperkuat argumen untuk banding terkait putusan dalam dispute settlement body Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Sejumlah hal juga dapat dilakukan jika Indonesia tetap kalah dalam banding, antara lain dengan meningkatkan tarif ekspor, mengingat semua demi kepentingan nasional.

Sebelumnya, dalam pemaparan pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/11/2022), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pelarangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan