logo Kompas.id
›
Ekonomi›Aturan Baru Pengupahan,...
Iklan

Aturan Baru Pengupahan, Maksimal Kenaikan 10 Persen

Meski dianggap sebagai terobosan positif, kebijakan upah minimum yang tertuang dalam Permenaker No 18/2022 dinilai belum membantu daya beli pekerja secara signifikan di tengah potensi pelambatan ekonomi pada 2023.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Pekerja keluar dari area proyek pembangunan jalur MRT di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, untuk beristirahat siang, Senin (20/12/2021).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja keluar dari area proyek pembangunan jalur MRT di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, untuk beristirahat siang, Senin (20/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi mengubah formula penghitungan upah minimum tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Besaran kenaikan upah minimum yang dihasilkan dari penghitungan dengan formula sesuai peraturan itu maksimal 10 persen.

Meski dinilai lebih baik ketimbang tetap mempertahankan formula penghitungan di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, diskresi kebijakan itu tetap memiliki sejumlah kekurangan. Salah satunya adalah besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 dianggap belum mampu membantu daya beli pekerja secara signifikan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan