logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊUpah Minimum 2023 Bakal...
Iklan

Upah Minimum 2023 Bakal Ditetapkan lewat Peraturan Menteri

Pemerintah tidak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan upah minimum 2023. Penetapan upah minimum akan diatur lewat peraturan menteri ketenagakerjaan.

Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
Β· 1 menit baca
Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Cabang Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Majalengka berunjuk rasa di depan kantor Bupati Majalengka, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum hingga penolakan pemutusan hubungan kerja.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Cabang Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Majalengka berunjuk rasa di depan kantor Bupati Majalengka, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum hingga penolakan pemutusan hubungan kerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan peraturan terkait upah minimum untuk tahun 2023. Rencana tersebut muncul di tengah tarik ulur antara buruh dan pengusaha mengenai besaran kenaikan upah minimum yang hendak diputuskan pada Senin pekan depan. Namun, belum diketahui akan seperti isi peraturan tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/11/2022), di Jakarta, mengatakan, pemerintah telah menyetujui bahwa penetapan upah minimum 2023 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar acuan. Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan peraturan menteri untuk mengisi kekosongan hukum penentuan upah minimum.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan