logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOptimalkan Skema Pembiayaan...
Iklan

Optimalkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Skema pembayaran berbasis kekayaan intelektual dinilai mampu mengoptimalkan pengembangan ekonomi kreatif. Skema tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang sedang gencar disosialisasikan.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
Β· 1 menit baca
Diskusi interaktif sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 mengenai skema pembayaran berbasis kekayaan intelektual di Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/11/2022).
AYU OCTAVI ANJANI

Diskusi interaktif sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022 mengenai skema pembayaran berbasis kekayaan intelektual di Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (12/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ekonomi kreatif di Indonesia terus dikembangkan hingga saat ini, salah satunya dengan mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang terus disosialisasikan dan mulai aktif pada Juli 2023.

Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2022 tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual telah diundangkan pada Juli 2022 dan sedang gencar disosialisasikan. Adapun sebelumnya Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengamanatkan disusunnya beberapa peraturan pelaksanaan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan