Iklan
RUU P2SK Usulkan Rupiah Digital Jadi Alat Pembayaran
RUU P2SK mengusulkan rupiah bisa dalam bentuk kertas, logam, dan digital. Penerbitannya akan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.
JAKARTA, KOMPAS- Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan atau RUU P2SK memungkinkan rupiah digital menjadi alat pembayaran yang sah. Satu-satunya mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rupiah. Mengubah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, RUU P2SK mengusulkan rupiah bisa dalam bentuk kertas, logam, dan digital.
Usulan dalam RUU P2SK ini mengantisipasi kebutuhan alat pembayaran di tengah perkembangan teknologi digital. Kendati demikian, persiapan pembuatan rupiah digital tetap perlu kehati-hatian agar tetap menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.