logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊIndustri Butuh Perpanjangan...
Iklan

Industri Butuh Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Tanpa adanya perpanjangan fasilitas restrukturisasi kredit, pelaku industri harus memikirkan kewajiban pada bank. Di sisi lain, pelaku industri harus menjaga kesejahteraan karyawannya dan kinerjanya di tengah tekanan.

Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
Β· 1 menit baca
Seorang pedagang tekstil menunggu pembeli di Pasar Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis (3/11/2022). Kawasan Cipadu dikenal sebagai sentra perdagangan tekstil di Tangerang. Di tengah lesunya permintaan, para pedagang tekstil tetap bertahan dengan berbagai cara.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Seorang pedagang tekstil menunggu pembeli di Pasar Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis (3/11/2022). Kawasan Cipadu dikenal sebagai sentra perdagangan tekstil di Tangerang. Di tengah lesunya permintaan, para pedagang tekstil tetap bertahan dengan berbagai cara.

BANDUNG, KOMPAS β€” Kendati kinerja industri pengolahan tumbuh positif, kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi menurun. Untuk mengantisipasi sejumlah potensi tekanan pada kinerja manufaktur, pelaku industri membutuhkan perpanjangan fasilitas restrukturisasi kredit.

Badan Pusat Statistik merilis, Senin (7/11/2022), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III-2022 mencapai 5,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada triwulan yang sama. Berdasarkan sumber pertumbuhan produk domestik bruto berdasarkan lapangan usaha, industri pengolahan tumbuh 4,83 persen. Meskipun demikian, kontribusinya dari 19,15 persen pada triwulan III-2021 menjadi 17,88 persen pada triwulan III-2022.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan