Industri Butuh Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
Tanpa adanya perpanjangan fasilitas restrukturisasi kredit, pelaku industri harus memikirkan kewajiban pada bank. Di sisi lain, pelaku industri harus menjaga kesejahteraan karyawannya dan kinerjanya di tengah tekanan.
BANDUNG, KOMPAS β Kendati kinerja industri pengolahan tumbuh positif, kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi menurun. Untuk mengantisipasi sejumlah potensi tekanan pada kinerja manufaktur, pelaku industri membutuhkan perpanjangan fasilitas restrukturisasi kredit.
Badan Pusat Statistik merilis, Senin (7/11/2022), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III-2022 mencapai 5,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada triwulan yang sama. Berdasarkan sumber pertumbuhan produk domestik bruto berdasarkan lapangan usaha, industri pengolahan tumbuh 4,83 persen. Meskipun demikian, kontribusinya dari 19,15 persen pada triwulan III-2021 menjadi 17,88 persen pada triwulan III-2022.