Independensi BI Bisa Terancam
BI harus independen dari kepentingan politik praktis agar kebijakannya tetap obyektif demi stabilitas perekonomian nasional.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah kalangan mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memuat pasal yang dengan tegas melarang pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI). BI harus independen dari kepentingan politik praktis agar kebijakannya tetap obyektif demi stabilitas perekonomian nasional.
Dalam RUU P2SK yang beredar di publik saat ini belum ada pasal yang dengan tegas melarang pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur BI. Tanpa adanya larangan tersebut, bisa diinterpretasikan bahwa pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur BI.