”Omnibus Law” Keuangan Diharapkan Atasi Regulasi yang Tak Relevan
Sejumlah undang-undang di sektor keuangan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Rancangan undang-undang baru diharapkan menjawab kebutuhan.
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau RUU P2SK dinilai bisa memperbarui berbagai undang-undang sistem keuangan lama yang sudah tidak relevan. Sejumlah undang-undang di sektor keuangan yang berlaku hingga kini merupakan produk legislasi belasan bahkan puluhan tahun lalu dan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi.
Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc) Rudiantara berpendapat, sejumlah UU di sektor keuangan sudah tidak relevan merespons perkembangan dan inovasi teknologi keuangan yang pesat. UU itu antara lain UU Perbankan yang diterbitkan tahun 1992 dan UU Pasar Modal yang diterbitkan pada 1995.