Iklan
Penjaminan Polis Asuransi Diusulkan Jadi Wewenang LPS
Usulan wewenang baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin polis diyakini bisa memperkuat industri asuransi.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau P2SK mengamanatkan wewenang baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan, yakni sebagai penjamin polis asuransi. Langkah ini diyakini bisa memperkuat industri asuransi.
Wewenang baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut tercantum dalam Pasal 7 RUU P2SK yang mengatur perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Pasal itu menyebutkan fungsi LPS adalah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank dan perusahaan perasuransian. Sebelumnya, wewenang LPS hanya menjamin simpanan di perbankan.