KETAHANAN ENERGI
Rancangan Perpres Cadangan Penyangga Energi Dimatangkan
Transisi energi yang dapat diakses, terjangkau, dan berkeadilan mesti terus diupayakan di Indonesia.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2Fdb40276d-af6a-447c-af7b-1511faab5fe9_jpeg.jpg)
Ilustrasi kilang minyak
JAKARTA, KOMPAS — Ancaman krisis energi diantisipasi pemerintah dengan menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga Energi, yang akan disinergikan di tingkat kementerian. Di sisi lain, transisi energi yang dapat diakses, terjangkau, dan berkeadilan mesti terus berjalan, terlebih Indonesia bakal menjadi tolok ukur di Asia Tenggara.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari kalangan akademisi, Agus Puji Prasetyono, mengatakan, krisis energi artinya kekurangan energi. Adapun darurat energi diartikan terjadinya gangguan seperti kilang minyak yang meledak ataupun transmisi jaringan kelistrikan akibat misalnya tertimpa pohon atau penyebab lainnya.