logo Kompas.id
›
Ekonomi›Rancangan Perpres Cadangan...
Iklan

KETAHANAN ENERGI

Rancangan Perpres Cadangan Penyangga Energi Dimatangkan

Transisi energi yang dapat diakses, terjangkau, dan berkeadilan mesti terus diupayakan di Indonesia.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 1 menit baca
Ilustrasi kilang minyak
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ilustrasi kilang minyak

JAKARTA, KOMPAS — Ancaman krisis energi diantisipasi pemerintah dengan menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga Energi, yang akan disinergikan di tingkat kementerian. Di sisi lain, transisi energi yang dapat diakses, terjangkau, dan berkeadilan mesti terus berjalan, terlebih Indonesia bakal menjadi tolok ukur di Asia Tenggara.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari kalangan akademisi, Agus Puji Prasetyono, mengatakan, krisis energi artinya kekurangan energi. Adapun darurat energi diartikan terjadinya gangguan seperti kilang minyak yang meledak ataupun transmisi jaringan kelistrikan akibat misalnya tertimpa pohon atau penyebab lainnya.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...