Penempatan Pekerja secara Ilegal Masih Berulang
Penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural dan ilegal masih berulang. Lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktornya.
JAKARTA, KOMPASβ β Penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural dan ilegal masih kerap terjadi. Lemahnya pengawasan perlindungan, mulai dari tahap perekrutan, menjadi salah satu faktor penyebab kasus seperti itu tetap terulang setiap tahun.
Koordinator Advokasi Kebijakan Migrant Care Siti Badriyah saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/10/2022), mengatakan, sejak awal tahun 2022 sampai sekarang, Migrant Care telah menerima lebih 200 kasus pengaduan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan ilegal. Setiap tahun Migrant Care menerima pengaduan yang sama, meskipun jumlah pengaduan berbeda-beda.