logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenempatan Pekerja secara...
Iklan

Penempatan Pekerja secara Ilegal Masih Berulang

Penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural dan ilegal masih berulang. Lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktornya.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Amat dan Sahman (kiri ke kanan) saat ditemui di rumah singgah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/6/2022). Mereka adalah pekerja migran tanpa dokumen yang selamat dari insiden perahu tenggelam di perairan Nongsa, Batam, Kamis (16/7/2022).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Amat dan Sahman (kiri ke kanan) saat ditemui di rumah singgah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/6/2022). Mereka adalah pekerja migran tanpa dokumen yang selamat dari insiden perahu tenggelam di perairan Nongsa, Batam, Kamis (16/7/2022).

JAKARTA, KOMPASβ€Š β€” Penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural dan ilegal masih kerap terjadi. Lemahnya pengawasan perlindungan, mulai dari tahap perekrutan, menjadi salah satu faktor penyebab kasus seperti itu tetap terulang setiap tahun.

Koordinator Advokasi Kebijakan Migrant Care Siti Badriyah saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/10/2022), mengatakan, sejak awal tahun 2022 sampai sekarang, Migrant Care telah menerima lebih 200 kasus pengaduan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan ilegal. Setiap tahun Migrant Care menerima pengaduan yang sama, meskipun jumlah pengaduan berbeda-beda.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan