Pengakhiran Dini PLTU yang Kian Dekat
PLN dan PT Bukit Asam Tbk, BUMN tambang batubara, bekerja sama dalam percepatan pengakhiran dini PLTU Jabar 2 Palabuhan Ratu. Masa operasi dipangkas dari 24 tahun menjadi 15 tahun ke depan. Skema pendanaan disiapkan.
Tuntutan penyediaan energi bersih menjadi isu global yang dirasa semakin mendesak, termasuk bagi Indonesia, yang juga berkomitmen dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Pengakhiran dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU berbasis batubara menjadi salah satu elemen pendukung upaya itu. Pengakhiran dini bakal dimulai dari PLTU Jawa Barat 2 Palabuhan Ratu.
Regulasi tentang pengakhiran PLTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan dan diundangkan pada 13 September 2022. Dalam perpres disebutkan, PLTU baru dilarang dibangun kecuali yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya perpres. Juga PLTU yang memenuhi persyaratan, yakni terintegrasi proyek strategis nasional (PSN) dan berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam 10 tahun sejak PLTU beroperasi. Operasi PLTU paling lama hingga 2050.