logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenetapan Upah Minimum 2023...
Iklan

Penetapan Upah Minimum 2023 Tetap Mengacu PP Nomor 36/2021

Harapan buruh agar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak dipakai untuk menetapkan upah minimum 2023 tak terwujud. Rapat Dewan Pengupahan Nasional memutuskan hal tersebut.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€Šβ€”β€Š Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional menegaskan, penetapan upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu tidak sesuai tuntutan serikat pekerja/buruh yang menginginkan agar regulasi tersebut tidak dipakai karena bakal semakin menurunkan daya beli yang sudah tergerus oleh inflasi.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/10/2022), mengatakan, rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional berlangsung pada Kamis (13/10/2022). Rapat ini dihadiri unsur pengusaha, serikat pekerja/buruh, serta perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pusat Statistik.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan