logo Kompas.id
EkonomiProfesi Guru Paling Banyak...
Iklan

Profesi Guru Paling Banyak jadi Korban “Pinjol” Ilegal

Alasan guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, namun belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 1 menit baca
Spanduk ajakan untuk mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal menghiasi pintu masuk Pasar Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021). Saat ini setidaknya telah ada lebih dari 19.700 pengaduan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan hanya soal bunga tinggi yang tidak disadari oleh nasabah, praktik penagihan utang di pinjol juga seringkali menerapkan intimidasi.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Spanduk ajakan untuk mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal menghiasi pintu masuk Pasar Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021). Saat ini setidaknya telah ada lebih dari 19.700 pengaduan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan hanya soal bunga tinggi yang tidak disadari oleh nasabah, praktik penagihan utang di pinjol juga seringkali menerapkan intimidasi.

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan guru disebut sebagai profesi yang paling banyak terjerat dan menjadi korban pinjaman daring secara ilegal atau kerap disebut “pinjol” ilegal. Di tengah remunerasi yang minim, literasi keuangan yang rendah, dan himpitan kebutuhan, mereka pun terjerat pinjol ilegal. Peningkatan kesejahteraan dan edukasi terus menerus jadi solusi membawa mereka terhindar dari jerat rentenir digital itu.

Menurut lembaga riset No Limit Indonesia seperti dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2021 profesi guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat praktik pinjaman daring ilegal. Sebanyak 42 persen responden korban jeratan pinjol ilegal berprofesi sebagai guru. Adapun kalangan lainnya adalah korban pemutusan hubungan kerja (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), dan ojek daring (1 persen).

Editor:
Bagikan