Perpres Energi Terbarukan Mantapkan Pengakhiran PLTU
Seperti dalam Perpres No 112/2022, Kementerian ESDM akan membuat ketentuan peta jalan penghentian dini PLTU. Adapun pengembangan PLTU baru hanya yang memenuhi syarat seperti sepaket dengan smelter atau PSN.
JAKARTA, KOMPAS β Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik akan mempertegas penghentian dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. Juga ada pelarangan pembangunan PLTU baru, kecuali yang memenuhi syarat. Pemerintah memberi batasan kuota terkait PLTU mana saja yang masih diperbolehkan beroperasi dan yang tidak.
Dalam perpres itu disebutkan PLTU baru dilarang dibangun kecuali yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya perpres. Selain itu, PLTU yang memenuhi persyaratan, yakni terintegrasi proyek strategis nasional (PSN) serta PLTU yang berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam 10 tahun sejak beroperasi. Adapun operasi PLTU paling lama hingga 2050.