logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK Atur Bunga Tekfin Pinjaman
Iklan

OJK Atur Bunga Tekfin Pinjaman

Pemberian bunga maksimal 0,4 persen per hari hanya diberikan pada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan jangka waktu pendek, sementara bunga pinjaman produktif dibatasi 12-24 persen per tahun.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono (tengah depan) dalam jumpa pers soal perkembangan IKNB, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono (tengah depan) dalam jumpa pers soal perkembangan IKNB, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Otoritas Jasa Keuangan mengatur penerapan pemberian bunga pada industri teknologi finansial pinjaman antarpihak. Pemberian bunga maksimal 0,4 persen per hari hanya diberikan pada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan jangka waktu pendek, sementara bunga pinjaman produktif dibatasi 12-24 persen per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini memang ada kesepakatan dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) batas maksimal pemberian bunga pinjaman adalah 0,4 persen per hari. Namun, OJK menilai pemberian besaran bunga itu harus disesuaikan dengan peruntukan pinjamannya.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan