Siaran Analog di Jabodetabek Akan Dihentikan Mulai 5 Oktober 2022
Sebanyak 14 kabupaten/kota di wilayah siaran Jabodetabek akan terdampak penghentian siaran televisi analog terestrial pada 5 Oktober 2022. Setelah itu, giliran kota-kota yang biasanya masuk cakupan pengukuran Nielsen.
JAKARTA, KOMPAS  —  Penghentian siaran televisi analog terestrial di wilayah siaran Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek akan dilakukan pada 5 Oktober 2022. Sebanyak 14 kabupaten/kota di wilayah itu akan terdampak. Sejalan dengan proses ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong lembaga penyiaran swasta ataupun penyiaran publik penyelenggara multipleksing (kanal) memberikan insentif sewa kepada lembaga penyiaran lokal dan komunitas agar ekosistem siaran digital tumbuh.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti, Jumat (23/9/2022), di Jakarta, menjelaskan, wilayah siaran Jabodetabek siap dihentikan siaran televisi analog terestrialnya karena telah memenuhi tiga kriteria. Kriteria itu, pertama, cakupan siaran televisi analog terestrial sama dengan siaran televisi digital terestrial. Kedua, siaran televisi digital terestrial sudah berjalan.