logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Kaji Pemberian...
Iklan

Pemerintah Kaji Pemberian Sanksi terhadap Operator Tol

Peningkatan standar pelayanan minimal dan pengawasan jalan tol perlu diperkuat untuk menekan tingkat kecelakaan di jalan tol.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Pintu keluar Tol Brebes Barat Jalan Tol Pejagan-Pemalang di Km 263 lancar.
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Pintu keluar Tol Brebes Barat Jalan Tol Pejagan-Pemalang di Km 263 lancar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR sedang mengkaji penyebab kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa ruas Pejagan-Pemalang Kilometer 253 di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pemberian sanksi dapat diterapkan kepada badan usaha jalan tol jika terbukti ada kelalaian dan pelanggaran konsesi dalam pengelolaan jalan tol.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengemukakan, pihaknya sedang menunggu hasil kajian tim teknis, hasil investigasi kepolisian, dan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) terkait dengan tabrakan beruntun di ruas Tol Pejagan-Pemalang pada 18 September 2022.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan