logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊGojek dan Grab Sesuaikan Tarif...
Iklan

Gojek dan Grab Sesuaikan Tarif Ojek Daring

Tarif baru siap dilaksanakan. Namun, biaya aplikasi sebagaimana juga diatur oleh Kementerian Perhubungan masih enggan diterapkan oleh aplikator.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
Β· 1 menit baca
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di sekitar Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, saat jam masuk kerja, Rabu (24/7/2019).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di sekitar Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, saat jam masuk kerja, Rabu (24/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua penyedia aplikasi layanan ojek daring, yakni Gojek dan Grab, menyatakan komitmen mereka menerapkan tarif baru mulai Minggu (11/9/2022). Tarif baru dikenakan kepada konsumen, baik untuk pengantaran penumpang maupun barang, termasuk penyesuaian tarif taksi daring.

Sesuai keputusan Kementerian Perhubungan per 7 September 2022, perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) diminta untuk menyesuaikan tarif baru. Selain ketentuan mengenai kenaikan tarif perjalanan, pemerintah juga menetapkan besaran biaya tidak langsung, yakni berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, paling tinggi 15 persen atau turun dari sebelumnya sebesar 20 persen.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan