Gojek dan Grab Sesuaikan Tarif Ojek Daring
Tarif baru siap dilaksanakan. Namun, biaya aplikasi sebagaimana juga diatur oleh Kementerian Perhubungan masih enggan diterapkan oleh aplikator.
JAKARTA, KOMPAS β Dua penyedia aplikasi layanan ojek daring, yakni Gojek dan Grab, menyatakan komitmen mereka menerapkan tarif baru mulai Minggu (11/9/2022). Tarif baru dikenakan kepada konsumen, baik untuk pengantaran penumpang maupun barang, termasuk penyesuaian tarif taksi daring.
Sesuai keputusan Kementerian Perhubungan per 7 September 2022, perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) diminta untuk menyesuaikan tarif baru. Selain ketentuan mengenai kenaikan tarif perjalanan, pemerintah juga menetapkan besaran biaya tidak langsung, yakni berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, paling tinggi 15 persen atau turun dari sebelumnya sebesar 20 persen.