logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJaga Daya Beli, Gaji Pekerja...
Iklan

Jaga Daya Beli, Gaji Pekerja Perlu Penyesuaian

Selisih antara tingkat inflasi dan kenaikan gaji atau upah pekerja setidaknya perlu ada di kisaran 2-3 persen. Itu untuk menjaga daya beli, konsumsi, dan momentum pemulihan ekonomi,

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Pekerja proyek konstruksi menyeberang jalan seusai membeli makan siang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat yang berisiko terdampak kebijakan bahan bakar minyak.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pekerja proyek konstruksi menyeberang jalan seusai membeli makan siang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat yang berisiko terdampak kebijakan bahan bakar minyak.

JAKARTA, KOMPAS β€” Guna mengimbangi tingkat inflasi yang berpotensi naik di kisaran 6 persen pada akhir tahun ini, daya beli pekerja perlu dijaga. Penyesuaian gaji dapat dilakukan lewat kesepakatan internal antara perusahaan dan pekerjanya, maupun melalui intervensi pemerintah lewat kebijakan upah minimum.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, untuk menjaga daya beli, konsumsi, dan momentum pemulihan ekonomi, selisih antara tingkat inflasi dan kenaikan gaji atau upah pekerja setidaknya perlu ada di kisaran 2-3 persen. Jika gaji berada di bawah tingkat inflasi, daya beli masyarakat sudah pasti tergerus.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan