Iklan
Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Desain Baru
Pengeluaran uang tahun emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih berlaku.
JAKARTA, KOMPAS β Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas desain baru atau tahun emisi 2022. Adapun pecahan uang kertas itu terdiri dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Uang kertas ini sudah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun uang kertas yang sebelumnya telah diedarkan tetap berlaku sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut dan ditarik peredarannya.