DPR Kebut RUU Energi Baru dan Terbarukan
Ketua Komisi VII DPR bakal mengusahakan RUU Energi Baru dan Terbarukan rampung dan disahkan dalam 1,5 bulan ke depan. Dalam waktu dekat, daftar inventarisasi masalah dari pemerintah akan diharmonisasikan.
![Petugas melakukan perawatan panel surya lampu penerang di Kuta Beach Park, Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kuta, Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (28/7/2022).](https://cdn-assetd.kompas.id/15XFa4i5BsixhAk2jXjKfJt2WU4=/1024x640/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F28%2F52902695-a25b-4659-a6eb-7daf9f11d35c_jpg.jpg)
Petugas melakukan perawatan panel surya lampu penerang di Kuta Beach Park, Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kuta, Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (28/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan atau EBT ditargetkan dapat diselesaikan sekitar 1,5 bulan sehingga diharapkan Indonesia telah memiliki UU EBT pada G20 Summit, November 2022. Pengembangan energi terbarukan dinilai menjadi keharusan meskipun saat ini tingkat ketergantungan pada energi fosil masih tinggi.
Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, dalam diskusi kelompok terarah (FGD) Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global yang digelar Indopos.co.id secara virtual, Kamis (11/8/2022), mengatakan, menjadikan RUU EBT prioritas tidaklah mudah. Pasalnya, DPR merupakan forum politik sehingga tak akan lepas dari suasana politik.