Layanan Perbankan Digital
Layanan Digital Perbankan Diperkuat
OJK merilis Peraturan OJK Nomor 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh bank umum untuk mendorong penguatan operasional layanan digital perbankan.

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong penguatan operasional layanan perbankan digital dengan mengeluarkan peraturan OJK yang mengatur soal ini. Aturan ini dibuat untuk mendorong perbankan meningkatkan operasional layanan digitalnya, memperkuat perlindungan konsumen, dan mencegah kejahatan siber yang bisa merugikan bank serta nasabah.
Deputi Komisioner Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pandemi Covid-19 memaksa secara tidak langsung terakselerasinya layanan perbankan digital. Perkembangan teknologi memang memberi nilai tambah seperti meningkatkan efisiensi dan kemudahan pada nasabah. Namun di saat bersamaan, juga perlu disadari ada risiko-risiko yang perlu diantisipasi sehingga diperlukan regulasi dan panduan pengembangan operasional layanan digital perbankan.