Benang Kusut Penertiban
Masih banyak aspek legal culture yang harus diperbaiki dan dibangun ulang secara matang oleh pemerintah untuk menyikapi bisnis digital yang berkembang pesat. Koordinasi antarkementerian/lembaga amat diperlukan.
Akhir pekan lalu, tagar #BlokirKominfo memuncaki daftar trending topic worldwide Twitter. Hal ini dipicu sorotan warganet atas pemblokiran platform Steam, Epic Games Store, PayPal, Counter Strike, dan Dota oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena tidak kunjung menunaikan kewajiban mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik privat.
Sebelumnya, menjelang tenggat pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat yang sudah lama beroperasi, yakni 20 Juli 2022, sejumlah organisasi masyarakat sipil gencar menyampaikan kritik. SAFEnet, misalnya, merilis petisi yang menolak penerapan Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Sanksi blokir jika PSE privat tidak mendaftar dianggap mengganggu hak akses dan hak kebebasan berekspresi.