Pemerintah Buka Akses
Sejumlah penyelenggara sistem elektronik yang diblokir pemerintah kini sudah bisa diakses kembali. Pemerintah didesak mengedepankan dialog ketimbang blokir.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya melakukan normalisasi akses terhadap penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat populer yang sejak akhir pekan lalu diblokir. Namun, kewajiban setiap perusahaan teknologi untuk mendaftar sebagai PSE adalah bentuk penegakan kedaulatan digital dan mendorong kepastian hukum di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022), mengatakan, semua penyelenggara platform digital, baik lokal maupun internasional, perlu menaati aturan yang berlaku. Ia sekaligus menepis bahwa pemerintah tidak mendukung kreativitas digital.