logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKeberadaan UU Perlindungan...
Iklan

Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Makin Mendesak

Pemerintah tetap bersikeras ingin melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Layanan digital.
AP PHOTO/NG HAN GUAN

Layanan digital.

JAKARTA, KOMPAS β€”β€Š Pemerintah tetap bersikeras ingin melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat. Langkah tersebut dinilai kontraproduktif karena Indonesia belum memiliki undang-undang terkait dengan perlindungan data pribadi.

Kebijakan wajib pendaftaran PSE privat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Permenkominfo No 10/2021.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan