Iklan
Keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Makin Mendesak
Pemerintah tetap bersikeras ingin melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat.
JAKARTA, KOMPAS ββ Pemerintah tetap bersikeras ingin melanjutkan kebijakan wajib pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat. Langkah tersebut dinilai kontraproduktif karena Indonesia belum memiliki undang-undang terkait dengan perlindungan data pribadi.
Kebijakan wajib pendaftaran PSE privat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Permenkominfo No 10/2021.