logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKemenkominfo Sisir PSE Privat ...
Iklan

Kemenkominfo Sisir PSE Privat Besar yang Belum Daftar

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyisir penyelenggara sistem elektronik dengan lalu lintas pengguna tinggi yang belum mendaftarkan diri. Sejumlah kalangan mengkhawatirkan dampaknya pada hak atas privasi.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Konsumen mencari film untuk ditonton melalui aplikasi hiburan berbayar di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/3/2020).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Konsumen mencari film untuk ditonton melalui aplikasi hiburan berbayar di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€Šβ€”β€Š Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, masih terdapat sekitar 100 penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat yang memiliki tingkat lalu lintas penggunaan tinggi, tetapi belum juga menunaikan kewajiban mendaftar. Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil tetap mengkritik kebijakan wajib daftar PSE privat berdampak pada hak atas privasi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan kepada pers, Kamis (21/7/2022) petang, menyampaikan, Alibaba.com, Amazon.com, LinkedIn, PayPal, Opera, Bing, Dota, Yahoo!, Steam, Epic Games, BattleNet, Origin, Roblox, dan Counter Strike termasuk dalam daftar 100 PSE privat yang memiliki tingkat lalu lintas penggunaan tinggi, tetapi belum menunaikan kewajiban mendaftar sampai 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan