logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKompensasi Terkait PMK Masih...
Iklan

Kompensasi Terkait PMK Masih Tunggu Anggaran Cair

Pemerintah didesak segera merealisasikan kompensasi dan bantuan kepada peternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku. Beban peternak berlipat karena pada saat yang sama harga bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari naik.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Pedagang membawa sapi ke truk di area Pasar Hewan Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (18/6/2022). Transakai hewan ternak di pasar ini menurun selama wabah penyakit mukut dan kuku melanda.
ANDY RIZA HIDAYAT

Pedagang membawa sapi ke truk di area Pasar Hewan Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (18/6/2022). Transakai hewan ternak di pasar ini menurun selama wabah penyakit mukut dan kuku melanda.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI mendorong pemerintah segera merealisasikan pemberian kompensasi dan bantuan bagi peternak yang hewannya mati akibat penyakit mulut dan kuku. Hal itu akan mengurangi beban peternak di tengah kenaikan harga bahan pokok dan sejumlah kebutuhan sehari-hari. Namun, Kementerian Pertanian menyebut anggaran terkait hal itu belum turun.

Aturan terkait kompensasi dan bantuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 518 Tahun 2022 tentang Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ditetapkan pada 7 Juli 2022. Keputusan menteri itu antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah No 47/2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan