logo Kompas.id
›
Ekonomi›Tarif Bea Lelang Ditekan...
Iklan

Penerimaan Negara

Tarif Bea Lelang Ditekan hingga 0 Persen

Penurunan tarif bea lelang hingga nol persen diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat ke pasar lelang.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 1 menit baca
Barang gratifikasi yang dilelang saat acara peresmian portal lelang Indonesia, lelang,.go.id, oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Jakarta.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Barang gratifikasi yang dilelang saat acara peresmian portal lelang Indonesia, lelang,.go.id, oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menetapkan tarif bea lelang sebesar 0 persen untuk pembeli dan 1 persen untuk penjual khusus produk usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain menjadi bentuk dukungan bagi pelaku usaha UMKM, pemangkasan tarif ini diharapkan bisa meningkatkan transaksi lelang sukarela. Dengan demikian, realisasi penerimaan negara bukan pajak dari hasil lelang dapat meningkat.

Bea lelang adalah biaya atau ongkos, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikenakan kepada penjual dan/atau pembeli atas setiap pelaksanaan lelang. Hasil pelelangan akan masuk ke dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...