Sebanyak 97,46 Persen Kreditor Setujui Proposal Perdamaian, Bisnis Garuda Indonesia Berlanjut
Mayoritas kreditor, yaitu sekitar 97,46 persen, menyetujui proposal perdamaian dan rencana bisnis yang ditawarkan Garuda Indonesia. Dengan begitu, Garuda tidak akan dipailitkan dalam proses sidang PKPU.
JAKARTA, KOMPAS - Bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus berlanjut. Hal itu menyusul persetujuan mayoritas kreditor, yaitu sekitar 97,46 persen, terhadap proposal perdamaian dan rencana bisnis yang ditawarkan Garuda dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Sidang dengan agenda voting atau pemungutan suara tersebut berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). Voting tersebut merupakan tahapan yang krusial karena menentukan nasib Garuda Indonesia, terus berlanjut bisnisnya atau dipailitkan.