Penyehatan Bisnis Garuda Berlanjut, Restrukturisasi Utang Masuki Babak Krusial
Penyehatan bisnis Garuda Indonesia terus berlanjut beriringan dengan proses PKPU di pengadilan niaga. Pada 17 Juni 2022, pailit atau tidaknya Garuda akan ditentukan melalui voting dalam proses PKPU.
JAKARTA, KOMPAS β Restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, baik melalui jalur pengadilan maupun nonpengadilan, perlahan-lahan mencapai titik terang. Restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset atau KIK-EBA Mandiri GIAA 01 disetujui.
Di sisi lain, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak krusial, yaitu voting. Pengambilan suara untuk menentukan Garuda berlanjut atau dipailitkan akan dilakukan pada 17 Juni 2022.