Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Butuh Orkestrasi Kebijakan
Persoalan sinergi program hingga problem data masih dihadapi dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Orkestrasi kebijakan dan kolaborasi pemangku kepentingan pun diperlukan untuk mengatasi masalah itu.
JAKARTA, KOMPAS β Penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada 2024 membutuhkan upaya luar biasa dan orkestrasi kebijakan. Kerja keras dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan pun diperlukan untuk menihilkan kemiskinan ekstrem dalam waktu sekitar dua tahun mendatang.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada 2024 sebagai prioritas utama pemerintahannya. Sebagai gambaran, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada 2021 yakni 4 persen atau berjumlah 10,86 juta jiwa dari tingkat kemiskinan nasional yang masih sebesar 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta jiwa.