Impor Baju Bekas Ilegal Dicurigai Beredar di Pasar ”Thrifting”
BPS mencatat, pada 2021 impor baju bekas ke Indonesia mencapai 8 ton. Namun, negara eksportir mencatat, RI mengimpor 27.420 ton baju bekas pada tahun yang sama. Selisih data itu mengindikasikan adanya impor ilegal.
JAKARTA, KOMPAS — Produk pakaian impor yang beredar di pasar thrifting dalam negeri dicurigai masuk lewat jalur ilegal dan dalam jumlah berlimpah. Banjir selundupan baju bekas impor itu membuat industri tekstil nasional semakin sulit menembus pasar di negara sendiri. Impor yang masuk secara tak resmi juga dinilai berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Kecurigaan itu terlihat melalui perbedaan data yang signifikan antara nilai dan besaran impor pakaian bekas yang dicatat pemerintah Indonesia lewat Badan Pusat Statistik dengan data ekspor yang dicatat negara eksportir di situs Trade Map.