logo Kompas.id
EkonomiImpor Baju Bekas Ilegal...
Iklan

Impor Baju Bekas Ilegal Dicurigai Beredar di Pasar ”Thrifting”

BPS mencatat, pada 2021 impor baju bekas ke Indonesia mencapai 8 ton. Namun, negara eksportir mencatat, RI mengimpor 27.420 ton baju bekas pada tahun yang sama. Selisih data itu mengindikasikan adanya impor ilegal.

Oleh
agnes theodora
· 1 menit baca
Pengunjung berburu pakaian seken impor atau<i> thrifting </i>di Pasar Senen Blok 3, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021)<i>. Thrifting</i> populer sejak beberapa tahun terakhir. Keberadaan media sosial turut memopulerkan penjualan pakaian seken impor merek-merek ternama yang banyak digandrungi kalangan remaja.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Pengunjung berburu pakaian seken impor atau thrifting di Pasar Senen Blok 3, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Thrifting populer sejak beberapa tahun terakhir. Keberadaan media sosial turut memopulerkan penjualan pakaian seken impor merek-merek ternama yang banyak digandrungi kalangan remaja.

JAKARTA, KOMPAS — Produk pakaian impor yang beredar di pasar thrifting dalam negeri dicurigai masuk lewat jalur ilegal dan dalam jumlah berlimpah. Banjir selundupan baju bekas impor itu membuat industri tekstil nasional semakin sulit menembus pasar di negara sendiri. Impor yang masuk secara tak resmi juga dinilai berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Kecurigaan itu terlihat melalui perbedaan data yang signifikan antara nilai dan besaran impor pakaian bekas yang dicatat pemerintah Indonesia lewat Badan Pusat Statistik dengan data ekspor yang dicatat negara eksportir di situs Trade Map.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan