Penanggulangan PMK Diberlakukan Layaknya Pandemi Covid-19
Sementara itu, salah satu yang dianggap menghambat adalah regulasi yang menyebutkan penetapan daerah wabah mesti didahului surat bupati, lalu gubernur. Sementara sejumlah daerah enggan menyatakan sebagai daerah wabah.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut penanganan wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK akan dipantau hingga level mikro, seperti layaknya pandemi Covid-19. Hal itu dirasa perlu karena penyakit menular hewan akut itu telah terdeteksi di 163 kabupaten/kota di 18 provinsi dan berdampak pada perekonomian rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal itu saat memimpin rapat koordinasi terbatas terkait penanganan dan pengendalian PMK yang digelar secara daring, Rabu (8/6/2022). Selain telah berdampak pada para peternak rakyat, upaya itu juga untuk menjamin ketersediaan hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah, Juli 2022.