Membuka Pintu Solusi
UU Perkoperasian yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Usianya sudah 30 tahun dengan substansi yang cenderung ”obsolete” (ketinggalan) sehingga perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama adalah satu dari delapan koperasi bermasalah yang harus menyelesaikan pembayaran utang sesuai putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Pengadilan Niaga. Gagal bayar uang simpanan milik anggota koperasi, yang totalnya mencapai Rp 8,6 triliun, hingga kini masih samar-samar nasib penyelesaiannya. Uang tersebut adalah simpanan anggota dari puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran rupiah, dari hasil jerih payah bekerja dan disiapkan sebagai bekal pensiun.
Salah satu anggota KSP Sejahtera Bersama menyimpan uang Rp 120 juta untuk bekal di masa tua. Menabung di bank tidak menjadi pilihannya. Alasan menyimpan di koperasi adalah ada kemudahan mendapat pinjaman meski harus terlebih dahulu tercatat sebagai anggota. Lagi pula, setoran pinjaman yang dikenai bunga ujung-ujungnya akan mengalir ke anggota koperasi sebagai dividen atau yang biasa disebut sisa hasil usaha (SHU).