logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMenteri ESDM Minta Jambi...
Iklan

Menteri ESDM Minta Jambi Tertibkan Angkutan Batubara

Pemegang izin tambang dan jasa tambang batubara wajib mematuhi aturan terkait pengangkutan hasil tambang batubara di jalan publik. Yang melanggar akan dikenai sanksi penghentian operasional hingga pencabutan izin.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Antrean panjang angkutan batubara menuju stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memenuhi bahu jalan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat (3/6/2022). Padahal, telah berlaku larangan bagi angkutan batubara membeli bahan bakar bersubsidi. Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi itu ditandatangani gubernur pada 17 Mei 2022.
IRMA TAMBUNAN

Antrean panjang angkutan batubara menuju stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memenuhi bahu jalan di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Jumat (3/6/2022). Padahal, telah berlaku larangan bagi angkutan batubara membeli bahan bakar bersubsidi. Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi itu ditandatangani gubernur pada 17 Mei 2022.

JAMBI, KOMPAS β€” Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengingatkan pemegang izin tambang dan jasa tambang batubara mematuhi aturan terkait pengangkutan hasil tambang batubara di jalan publik. Yang melanggar akan dikenai sanksi penghentian operasional sementara waktu hingga pencabutan izin.

Terkait itu, ia juga meminta pemerintah daerah di Jambi turut mengawal penegakan aturannya di lapangan.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan