Diduga Selewengkan Solar Bersubsidi, Sopir dan Pemilik Gudang BBM Ditahan
Ditpolairud Polda Bali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk kapal nelayan di wilayah Jembrana, Bali. Polisi menahan dua tersangka terkait perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.
DENPASAR, KOMPAS β Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Bali menyita sekitar 11.000 liter solar yang digolongkan sebagai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang diduga ditimbun dua tersangka, yakni AY (30) dan SM (43). BBM bersubsidi jenis solar itu dikumpulkan tersangka dari hasil pembelian di stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan di wilayah Pengambengan, Kabupaten Jembrana.
BBM bersubsidi jenis solar itu diduga akan dijual tersangka tersebut ke kapal-kapal nelayan dengan ukuran atau bobot di atas 30 gros ton (GT). Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan dijerat dengan ancaman pelanggaran terhadap Pasal 40 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan juga Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).