Pemerintah Hentikan Subsidi Minyak Goreng
Subsidi minyak goreng akan dihentikan menyusul diterapkannya kembali kebijakan DMO CPO dan sejumlah produk turunannya. Pascapencabutan larangan ekspor, ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya masih tertahan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan menghentikan program Subsidi Minyak Goreng Curah per 31 Mei 2022. Meskipun begitu, pemerintah tetap akan menyediakan minyak goreng curah dengan harga terjangkau, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat.
Hal itu menyusul diterapkannya kembali kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) minyak goreng beserta bahan bakunya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil; RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).