logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Hentikan Subsidi...
Iklan

Pemerintah Hentikan Subsidi Minyak Goreng

Subsidi minyak goreng akan dihentikan menyusul diterapkannya kembali kebijakan DMO CPO dan sejumlah produk turunannya. Pascapencabutan larangan ekspor, ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya masih tertahan.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Seorang pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2022). Untuk menurunkan harga minyak goreng curah, pemerintah terus menggulirkan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan mendistribusikan minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Seorang pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2022). Untuk menurunkan harga minyak goreng curah, pemerintah terus menggulirkan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan mendistribusikan minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan menghentikan program Subsidi Minyak Goreng Curah per 31 Mei 2022. Meskipun begitu, pemerintah tetap akan menyediakan minyak goreng curah dengan harga terjangkau, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Hal itu menyusul diterapkannya kembali kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) minyak goreng beserta bahan bakunya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil; RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan